Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 di Kecamatan Rupat

Bertempat di Aula 1 Kantor Camat Rupat, Camat Rupat Hariadi, S.Sos., M.Si di wakili Sekretaris Kecamatan Rupat Rudi Zuhelvis, SH, menghadir acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, pada hari Senin, 25/09/2023.

Kegiatan sosialisai tersebut digelas Forum Kerukunan Umat (FKUB) dengan mengungsung tema “Menuju Masyarakat Rukun, Bermarwah, Maju dan Sejahtera” yang dihadiri Lurah Kades se Kecamatan Rupat , Ketua LMAR DPA Rupat, Kasi/Kasubaq Kelurahan se Kecamatan Rupat, serta tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutan Sekcam Rupat Rudi Zuhelvis, SH menyamapaikan aspresiasi dan terimakasih atas kedatangan Ketua FKUB / Ketua Panitia Bapak DRS. H. Sapri, MP , bapak Dr. Carles, S.Ag , MA beserta rombongan untuk mengisi kegiatan sosialisasi peraturan bersama menteri (PBM) menteri agama dan menteri dalam negeri.

“berbiacra tentang agama tentunya sudah diataur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 berbunyi negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa sementara ayat 2 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat menurut kepecayaannya masing-masing itu lah dasar hukum kita beragama di negara Republik Indonesia ini” Ungkap Sekcam Rupat. 

Kemudian Sekcam Rupat juga berharap kerukunan dan toleransi di Kecamatan Rupat dapat terus terjaga dan harmonis, jangan sampai terjadi ada persegekan antar agama lainnya. 

“ sejauh ini masyarakat Kecamatan Rupat mampu mengimplementasikan dasar kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara dalam rangka membangun kehidupan yang bergotong royong dan saling menghormati satu sama lain terhadap perbedaan yang beragam, saling bahu membahu, tanpa membeda-bedakan dan tanpa perselisihan,” ucap Sekcam Rupat.

Tulis Komentar