Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGRT)

SURAT PERNYATAAN GANTI RUGI TANAH ( SPGRT )
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah :
  1. Mengisi Formulir Surat Penyataan Ganti Kerugian
  2. Mengisi Formulir Durat Pernyataan Tidak bersengketa Dari Pemilik Tanah
  3. Mengisi Formulir Gambar/ Sket Lokasi Tanah
  4. Melampirkan Berita Acara Hasil Pengecekan yang dilakukan oleh Perangkat Desa/ Kelurahan, RT, RW Setempat dan Saksi Sempadan
  5. Melampirkan Surat keterangan Tentang Status Lahan dari UPTD kehutanan dan Perkebunan bagi Tanah untuk Perkebunan
  6. Melampirkan Sket Lokasi Tanah secara Keseluruhan bagi Tanah Kaplingan
  7. Melampirkan Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual
  8. Melampirkan Fotocopy KTP Saksi Sempadan
  9. Melampirkan Fotocopy KTP Saksi keluarga Terdekat
  10. Melampirkan Surat Penyataan Saksi Sempadan yang di Tanda Tangani Pemilik Lahan Apabila Terjadi Perubahan Saksi sempadan yang diketahui Oleh Rt dan Rw Setempat
  11. Melampirkan Surat Dasar Kepemilikan Tanah
  12. Mengisi Formulir Ahli Waris bagi Tanah yang didapat dari Warisan ( 3 format )
  13. Melampirkan Fotocopy KTP Ahli Waris
  14. Melampirkan Formulir A5 dari Kelurhan/ Desa
  15. Melampirkan Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua yang bersangkutan
  16. Mengisi Formulir Hibah bagi Tanah yang didapat dari Hibah/ Pemberian 
  17. Melampirkan Fotocopy Surat Tanah Pemberi Hibah
  18. Melampirkan Fotocopy KTP Penerima dan Pemberi Hibah
  19. Melampirkan FotoCopy KTP Saksi dalam Hibah/ Pemberian
  20. Melampirkan Foto Copy Bukti Pembayaran PBB 1 (satu) Lembar
  21. Melampirkan surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika terjadi Kehilangan Surat Tanah
  22. Melampirkan Surat Kuasa dari Pemilik Tanah Kepada yang dikuasakan untuk Mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Desa.