SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli waris :
- Surat Keterangan Kematian Asli dari Kelurahan/ Desa
- Surat Pernyataan Ahli Waris diatas materai yang diketahui minimal 2 orang saksi
- Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/ Desa
- Kartu Keluarga (KK) Asli yang meninggal dunia
- Foto Copy KTP Ahli Waris= 1 Lembar
- Foto Copy Surat Nikah = 1 Lembar