Surat Izin Gangguan (HO)

URAT IZIN GANGGUAN ( HO )

Syarat – Syarat Pengurusan Surat Izin Gangguan :
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku = 1 Lembar
  2. Fotocopy Surat Setoran / SKRD Retribusi Ho tahun berjalan = 1 Lembar
  3. Asli Rekomendasi Lurah/ Kades = 1 Lembar
  4. Fotocopy Surat tanah/ perjanjian sewa-menyewa = 1 rangkap
  5. Fotocopy PBB tahun berjalan = 1 rangkap
  6. Fotocopy Retribusi sampah = 1 lembar
  7. Fotocopy Surat Rekomendasi/ keterangan/ petunjuk teknis instansi terkait
  8. Fotocopy akta Pendirian dari Notaris = 1 rangkap
  9. Fotocopy akta Pendirian cabang/Surat Penunjukan Pimpinan cabang/Kuasa = 1 rangkap
  10. Fotocopy Sk Dinas Koperasi = 1 rangkap
  11. Fotocopy Izin Lokasi = 1 rangkap
  12. Fotocopy IMB = 1 rangkap
  13. Fotocopy Dokumen Amdal/UPL-UKL/SPPL
  14. Fotocopy iuran Bulan terbaru/ kopian sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  15. Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
  16. Materai Rp. 6000,- = 2 Lembar
  17. Map 1 Pcs