Tim satuan tugas penanganan Covid-19 dari Kecamatan Rupat, Satpol PP bersama TNI dan POLRI Kecamatan gencar melaksanakan operasi yustisi penerapan disiplin protokol Kesehatan Covid-19 di masa pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Senin, 24/05/2021
Kali ini, Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan tepatnya di depan Kantor Kecamatan Rupat, Jln Pelajar, Kelurahan Batu Panjang.
Dalam kegiatan operasi tersebut, Tim berhasil menjaring pelanggar disiplin protokol Kesehatan Covid-19 sebanyak 4 orang pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sebelum pelanggar diberikan masker, Petugas gabungan memberikan tindakan kepada seluruh pelanggar protokol Kesehatan berupa tindakan teguran dan fisik, berupa Push Up dan lain-lain guna memberi efek jera kepada masyarakat yang mepelanggar.
“Kami berikan sanksi teguran dan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 agar mereka sadar dan mempunyai efek jera terhadap disiplin memakai Masker saat keluar rumah, sehingga upaya pemerintah dalam meminimalisir penularan Covid-19 bisa berjalan maksimal,’’ jelas Dedi, salah satu petugas Satpol PP yang ikut dalam kegiatan yustisi tersebut.
Berita Lainnya
Camat Rupat Hariadi Secara Resmi Buka Turnamen Bola Voli Rupat Bermasa Cup III Tahun 2024
Pemkab Bengkalis Pawai Takbir Idul Adha 1440 H, Sabtu, 10 Agustus Mendatang