Sosialisasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLAT) tahun 2021 di Kecamatan Rupat telah dilaksanakan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) Rupat. Seluruhnya ada 16 Desa/Kelurahan yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Setiap tahun, Kecamatan Rupat selalu dilanda kebakaran hutan dan lahan. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama. Kegiatan ini juga menekankan bahwa saat ini upaya pencegahan perlu diprioritaskan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan banyak kerugian.
“Berdasarkan informasi dari BMKG bahwa Kecamatan Rupat telah memasuki musim kemarau panjang yang di perkirakan Bulan Maret hingga Juli. Antisipasi sejak dini perlu dilakukan dan menjadi prioritas guna mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Rupat,” Jelas Camat saat menyampaikan sambutannya.
“Saya tegaskan sekali lagi, jaga lingkungan kita jangan sampai ada yang terbakar” tegas Nazri.
“Mencegah kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama,” lanjutnya.
“Ruginya bayak jika terjadi kebakaran, kebun sawit/karet habis terbakar, rugi waktu, tenaga, materi, kesehatan pun jadi terancam akibat kabut asap. Seharus banyak hal lain yang lebih bermanfaat bisa kita lakukan jika tidak terjadi kebakaran,” terangnya.
“Saya meminta agar masing-masing RT mendata lahan masyarakat, baik lahan produktif maupun lahan tidur, mendata masyarakatnya yang bekerja sebagai pencari madu dan damar, ini bertujuan agar lebih mudah dalam pemantauan dan pengawasan terhadap faktor-faktor yang bisa menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Saya juga meminta kepada seluruh RT,RW, Kepala Dusun agar menyampaikan hasil sosialisasi kita ini kepada masyarakat kita khususnya tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan serta ancaman bagi orang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar,” Pinta Camat.
Selanjutnya Kapolsek Rupat, AKP. Syaidina Ali, SH diwakilkan oleh Kanit Intel Brigadir Indrasyah.B menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Ada 2 faktor penyebab terjadinya Karhutla yaitu faktor alam dan faktor non alam. Di Kecamatan Rupat terjadinya Karhutla karena faktor alam itu hanya 0,1%, selebihnya 99,99% itu karena faktor non alam yaitu kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh manusia,” jelas Indra yang sering disapa Bobo
“Dari beberapa kasus yang telah kami tangani, terjadinya kebakaran hutan dan lahan itu biasanya disebabkan oleh kelalaian manusia, diantaranya para pencari lebah, dia lupa mematikan api yang di gunakan untuk pengasapan. Pencari damar, pemburu dan pemancing ikan, mereka membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut, itu merupakan pemicu terjadinya kebakaran. Merun/membakar sampah di kebun, apinya belum mati total ditinggal pulang sehingga api merambat dan meluas. Lebih parahnya lagi, ada orang yang sengaja membersihkan lahannya dengan cara dibakar, dia tidak perduli terhadap perkebunan sawit atau getah milik sepadannya. Ada juga yang iri hati, dibakarnya kebun sawit orang karena faktor iri/dengki, kasus ini pernah kami alami. Yang menyebabkan kebakaran semuanya faktor non alam” terang Kanit Intel Rupat
Indra juga menjelaskan pasal-pasal yang di jerat bagi orang yang membakar hutan dan lahan. Beliau juga menegaskan bahwa jika terjadi kebakaran hutan dan lahan maka pihak RT dan RW yang lebih dulu dipanggil ke Polres Bengkalis untuk di mintai keterangan guna penyelidikan.
“Kami tidak beri toleransi lagi, setiap ada kasus langsung kita proses dan lakukan penyelidikan,” Tegas Indra.
Dilanjutkan pemaparan oleh Danramil Rupat, Kapt. Inf. Sagino. Beliau meminta kepada RT, RW dan Kadus melalukan sosialisasi kepada masyarakatnya, sampaikan pesan – pesan penting dari kegiatan ini. Beliau juga menjelaskan tentang teknis pencegahan agar api tidak meluas.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan itu tanggung jawab kita bersama, untuk itu kami minta kepada bapak/ibu agar berperan aktif dalam pencegahannya. Salah satunya jika bapak/ibu melihat api yang masih kecil di kebun jangan langsung lari tapi padamkan dulu. Bila perlu kencingi apinya biar mati, jika kencing tak mampu padamkan api maka ambil timba dan ambil air, siramkan api tersebut hingga padam, jika dirasa tidak mampu memadamkan api sendiri, segera bergegas laporkan kepada RT setempat lanjutkan ke Kades/Lurah,” pungkas Kapten.
“Jangan terburu-buru lari karena takut. lebih paranya lagi diam-diam aja, hanya bisik sama istri “dek disana ada api” waaah gawatlah, api masih kecil namun 3 jam aja dibiarkan, jadi berhektar-hektar yang terbakar, akhirnya kita kesulitan memadamkan karena apinya meluas,” terang Sagino sambil mempraktekkan gerakan kocaknya.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat kita yang terjerat hukum karena Karhutla. Bagi pencari madu gunakan pakaian safety, jangan lagi pakai asap kerena madu yang didapat dengan resiko yang dihadapi tidak sebanding. Orang yang hobby mancing atau berburu, jangan macing dan berburu dulu saat musim kemarau panjang, pencari damar juga harus waspada. Bisa jadi puntung rokok pemancing ikan yang menyebabkan kebakaran namun pemburu pula yang jadi tersangka karna sampean ada disana, atau puntung rokok pemburu yang mengakibatkan kebakaran namun yang jadi tersangka pencari damar. Intinya waspada” jelas Danramil sebelum mengakhiri.
Antusias para peserta sosialisasi tampak terlihat, interaksi tanya jawab dan memberi masukan tampak aktif disampaikan oleh narasumber maupun peserta sosialisasi. Diakhir acara, para peserta sosialisasi dengan narasumber melakukan penadatanganan MOU terkait pecegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kecamatan Rupat.
Kegiatan ini di hadiri oleh, Camat Rupat, Kapolsek Rupat, Danramil Rupat, Kasi Trantibum, Kades/Lurah, RT,RW, Kadus, BPD, Perangkat Desa/Kelurahan.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Serahkan SK Kepada Mubaligh se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara
Lokakarya Mini Lintas Sektor UPT. Puskesmas Batu Panjang dalam Menjalin Kemitraan Bidan dan Dukun Bayi di Kecamatan Rupat Tahun 2019.