Seperti dilansir dari laman resmi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis penerapan status siaga darurat ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 115/KPTS/II/2021.
Selama 9 bulan ke depan, terhitung Rabu, 10 Februari s.d. 31 Oktober 2021, Kabupaten Bengkalis berada dalam status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Keputusan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi.
Penetapan status siaga darurat tersebut dalam rangka penanggulangan Karhutla di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
Adapun pertimbangan ditetapkannya status siaga darurat, karena berdasarkan data BMKG Pekanbaru, perkiraan cuaca pada bulan Februari 2021 akan terjadi kemarau panjang di Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, pada 6 s.d. 8 Februari lalu, telah terdeteksi muncul titik api/panas di Kecamatan Rupat dan Talang Muandau, serta, telah terjadi Karhutla Kecamatan Bengkalis, Bantan dan Rupat.
Silahkan klik di sini untuk mengetahui Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 115/KPTS/II/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana Karhutla tersebut.
Berita Lainnya
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Tingkat Kecamatan Rupat
Camat Rupat Resmi Melantik 24 Dewan Hakim dan Majelis Hakim MTQ Ke 47 Tahun 2023