BENGKALIS – Seluruh kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dilarang dibawa untuk mudik lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/BPKAD/V/2019/203.
SE tertanggal 29 Mei 2019 yang ditembuskan kepada Bupati Bengkalis sebagai laporan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY.
SE tersebut ditujukan diantaranya ditujukan Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas/Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur RSUD Bengkalis dan Mandau serta Camat se-Kabupaten Bengkalis tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SE KPK dimaksud adalah SE Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional untuk mudik lebaran,” tulis Sekda Bustami.
Di bagian lain, Sekda Bustami mengintruksikan masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
“Bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan agar diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
WASPADA KARLAHUT DI MASA PANDEMI COVID-19
Camat Rupat Resmi Melantik Dewan Hakim dan Majlis Hakim MTQ ke- XLVIII Tingkat Kecamatan Rupat