BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu 10 April 2019 akan melelang 69 unit kendaraan dinas (mobnas). Bagi warga yang berminat menjadi peserta lelang, disarankan mengakses website www.lelang.go.id.
“Proses pelelangan mobil dinas ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Dumai. Proses lelang tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Dumai bertempat di BPKAD Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis melalui Kepala Bidang Aset Alfianur Novizantara, Sabtu 6 April 2019.
Alfianur menghimbau kepada masyarakat yang beminat untuk mengikuti proses lelang agar mengetahui tata cara dan prosedur pelaksanaan lelang. Proses pelelangan secara online, menggunakan jaringan internet dengan metode open bidding atau penawaran terbuka
Waktu pelelangan dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB (waktu server aplikasi lelang). Untuk dapat mengikuti lelang tersebut calon pembeli harus terlebih dahulu mendaftarkan akun lelangnya serta menyetor uang jaminan penawaran paling lambat sehari sebelum lelang dilaksanakan.
Besarnya uang jaminan bervariasi sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan. Mulai tahun 1997 sampai 2010, dengan nilai limit mulai nilai limit Rp1.100.000,- uang jaminan Rp500.000, hingga nilai limit Rp77.400.000,- uang jaminan Rp30.000.000,-
Untuk mengetahui apa saja jenis kendaraan, harga limit kendaraan dan besaran nilai jaminan penawaran serta prosedur lelang dapat dilihat pada Pengumuman Lelang, silakan klik disini
Bagi calon peserta lelang, agar mengikuti tata cara dan prosedur lelang, seperti dicantum dalam website. Alfianur mengingatkan, calon peserta lelang agar terlebih dahulu melihat kendaraan dengan seksama di lokasi barang. Hal ini penting agar agar calon peserta mengetahui kondisi barang karena kendaraan yang dilelang, usianya sudah lama dan kondisinya rusak, sehingga perlu perbaikan.
“Agar tidak kecewa, makanya kami sarankan untuk datang dan melihat dari dekat kendaraannya. Saat ini kendaraan yang bakal dilelang berada di beberapa titik, yakni di di Bengkel Riki Desa Pedekik, Bengkalis, dudang Bappeda Bengkalis, Jl. Antara No. 451 Bengkalis. Terakhir berada Gudang BPKAD Jl. Gatot Subroto Bengkalis.
Dijelaskan Alfianur, pelelangan terhadap kendaraan dinas ini sebagai upaya penghapusan Barang Milik Daerah melalui mekanisme penjualan/lelang, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Pelaksanaan lelang ini dalam rangka menatausahakan aset-aset kendaraan dinas yang secara fisik dan fungsinya membutuhkan biaya yang besar untuk pemeliharaannya sehingga dapat membebani anggaran Daerah," terang Alfianur. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Porvinsi Riau Gelar Pembinaan Masyarakat Wilayah Perbatasan Terkait Kewaspadaan Nasional Di Kecamatan Rupat Tahun 2019
Camat Rupat Kembali Menghimbau Agar Masyarakat Tidak Membuka Lahan Kebun Dengan Membakar