Batu Panjang - Dengan adanya penemuan PNS yang rangkap jabatan pada lingkup pemerintahan Kecamatan Rupat, Camat Rupat (Hanafi, S.Pi, M.Si) menghimbau kepada Sekcam Rupat (Ahmad Tarmizi, S.Ag,M.Ip) untuk memberikan surat peringatan atau teguran kepada PNS yang bersangkutan.
"Adanya temuan dari inspektorat bahwa ada PNS kita yang rangkap jabatan yang menjabat di pengurusan perangkat desa, jadi di minta kepada sekcam untuk melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan." Ujar camat Rupat.
Inspektorat Kabupaten Bengkalis menemukan masih banyakanya PNS atau ASN diwilayah pemerintahan Kecamatan Rupat yang rangkap jabatan khususnya PNS yang menjabat di Desa. Inspektorat meminta PNS tersebut untuk memilih apakah masih ingin menjadi PNS atau duduk sebagai pejabat Desa.
Camat Rupat sebagai pembina di wilayah Kecamatan Rupat tidak ingin membiarkan dan mengabaikan hal ini begitu saja, karena kalau diabaikan saja hal ini bisa dikenakan hukum sebagai hal pembiaran.
Selain itu, Camat Rupat juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut menjadi calon legislatif untuk dapat mundur dari jabatannya. Sebagai mana yang telah diketahui sebelumnya bahwa adanya salah satu Pendamping Desa di Kecamatan Rupat yang ikut mencalonkan diri pada pemilihan legislatif Tahun 2019 mendatang. Hal ini juga sudah diperingatkan sebelumnya oleh Pemerintah, bagi ASN baik itu PNS maupun Tenaga Kontrak Honorer tidak diperbolehkan terlibat dalam Politik Praktis kecuali ASN tersebut siap mundur dari jabatannya.
Inspektorat Kabupaten Bengkalis juga menemukan masih banyak yang tidak mengembalikan uang UED di Desa dan Kelurahan, yang ternyata penggunanya banyak dari PNS dan perangkat Desa. Untuk itu, camat rupat kembali meminta kepada Lurah dan Kadesnya untuk menghimbau kepada pengelola UED agar bisa menindak lanjuti hal tersebut sesuai degan intruksi yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Disela itu juga, Camat Rupat kembali menghimbau kepada ASN di wilayah Kecamatan Rupat untuk dapat meningkatkan kedisipilinan kerjanya dan berkerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari jabatannya masing-masing serta tidak terlibat dalam Politik Praktis.
Berita Lainnya
Kecamatan Rupat Kini Sudah Miliki Pasar Harian
Camat Rupat Harap Kelolema Motocross Jadi Event Internasional