Bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Informasi Geospasial (GIB) tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Kabupaten Bengkalis.
Penandatangan yang disaksikan langsung Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim dan Kepala BIG Prof Hasanuddin Z Abidin, dilakukan Bupati Bengkalis bersama Sekretaris Umum BIG, Titiek Suparwati.
Adapun poin-poin kerjasama yang dilakukan diantaranya, penyelengaraan informasi geospasial, peningkatan kapasitas SDM dalam bidang informasi geospasial, penelitian dan pengembangan bidang informasi geospasial dan teknologi aplikasi, pemanfaatan bersama sarana prasarana di bidang geospasial dan berbagi pakai data dan informasi geospasial.
"Sebagaimana disampaikan gubernur, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga sangat menyambut baik MoU ini. Mudah-mudahan percepatan pembangunan yang diselaraskan dengan program-program pemerintah pusat dapat terlaksanan dan terus dilakukan dengan baik dengan adanya sisitem Geospasial ini,” tutur Amril usai penandatanganan.
Terlebih, lanjutnya, Kabupaten Bengkalis termasuk salah satu daerah terluar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Sehingga Geospasial atau ruang kebumian yang ditawarkan BIG dapat menunjukkan potensi daerah. Dengan demikian sumber daya alam yang dimiliki dapat dikelola dengan baik.
Selain Bupati/Walikota, Pemerintah Provinsi Riau juga melakukan hal serupa yang langsung ditandatangani Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jum'at (3/11/2017) malam.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mendukung penuh dan mewujudkan Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial.
“Kita tentu siap menjadi salah satu daerah yang bakal mewujudkan program ini. Apa lagi kita telah melakukan sebuah kesepakatan dengan menandatangani sebuah naskah perjanjian kerjasama tentang Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional ini,” tutur Amril Mukminin.
Ungkapan tersebut disampaikannya usai melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding(MoU) dengan Badan Informasi Geospasial (GIB) tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Kabupaten Bengkalis, di Balai Pauh Jingga Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Jum’at (3/10/2017) malam lalu.
Turut hadir, Gubernur Riau, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Kepala BIG Prof Hasanuddin Z Abidin, Sekretaris Umum BIG, Titiek Suparwati dan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Riau.
Dijelaskan Amril, Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Sehingga secara detail data daerah dapat diketahui dengan baik.
“Dengan pemanfaatan peran Geospasial ini, tentu memberikan dampak positif untuk perkembangan dan kemajuan dari sumber daya alam yang di Kabupaten Bengkalis. Seperti contoh, kita memiliki perairan yang cukup luas, kepariwisataan serta lainnya yang memiliki potensi dan masih perlu ditingkatkan. Dengan adanya informasi geospasial ini, diharapkan publik dapat mengetahui secara jelas poteensi Kabupaten Bengkalis itu seperti apa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BIG dengan titel lengkapnya Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc. Eng, yang turut memberikan cindramata kepada Bupati Bengkalis, mengatakan bahwa MoU ini merupakan kesepakatan bersama antara BIG dan Pemerintah Daerah.
Ia mengaku siap untuk mendukung Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Indonesia Terkoneksi. “Kami selalu mendukung daerah yang ingin bekerjasama dengan kami, dan siap untuk mewujudkan pembangunan dan pengembangan informasi Geospasial. Sehingga progres pembangunan daerah dapat terwujudkan dengan baik,” ujarnya.
Berita Lainnya
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 di Kecamatan Rupat.
Camat Rupat Membuka Acara Sosialisasi Cinta Bangga Paham Rupiah