Foto: diskominfotik bengkalis
Mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar dalam jaring media sosial, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memposting atau membagikan berita-berita yang ada di dalam media sosial. Cermati terlebih dahulu sumber dan kebenaran berita tersebut, karena pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Di Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Foto Lainnya
PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2021
Penandatangan Pakta Integritas Netral Pilkada
Foto bersama Gubernur Jambi Zumi Zola
CAMAT RUPAT FOTO BERSAMA DENGAN DOSEN DAN MAHASISWA KUKERTA UNRI KECAMATAN RUPAT 2018