Foto: diskominfotik bengkalis
Mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar dalam jaring media sosial, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memposting atau membagikan berita-berita yang ada di dalam media sosial. Cermati terlebih dahulu sumber dan kebenaran berita tersebut, karena pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Di Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Foto Lainnya
Pemenang Rupat Cup IV 2019
Musabaqah Tilawatil Qur'an Tingkat Desa Dungun Baru Tahun 2018
SURAT EDARAN NO. 9 TAHUN 2021 SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19
Jadwal Musrenbang Kecamatan Se- Kabupaten Bengkalis Tahun 2019