Foto: diskominfotik bengkalis
Mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar dalam jaring media sosial, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memposting atau membagikan berita-berita yang ada di dalam media sosial. Cermati terlebih dahulu sumber dan kebenaran berita tersebut, karena pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Di Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.



Foto Lainnya
Penandatangan Pakta Integritas Netral Pilkada
Perhelatan MTQ ke 42 Tingkat Kecamatan Rupat 2018
Swafoto Bersama Bupati Bengkalis
PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2021