Usai menggelar Turnament Tenis Meja Rupat Bermasa dan Turnamen Sepak Takraw tahun 2024 secara resmi ditutup Camat Rupat Hariadi S,Sos., M.Si diwakili Sekretaris Kecamatan Rupat Hazri, S.Sos., M.IP pada Selasa, 27 Agustus 2024 petang.
Acara ini juga di hiasi dengan Pembagian Piala dan hadiah Turnamen Tenis Meja dan Badminton Bermasa Kecamatan Rupat tahun 2024 berlangsung di lapangan Sepak Takraw Kantor Camat Lama di Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat.
Sekcam Rupat mengucapkan terimakasih atas terlaksananya lomba tembak yang berlangsung lebih kurang 1 Minggu tersebut.
"Alhamdulillah penyelenggaraan kegiatan ini berjalan lancar, tidak ada kendala satu apapun. Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Rupat mengucapkan terimakasih kepada kepada seluruh panitia yang telah mendukung acara ini berlangsung dengan lancar dan baik, dan terimakasih juga saya sampaikan kepada para peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini,” ungkap Sekcam Rupat dalam sambutan penutupan kegiatan.
Pada Turnamen Tenis Meja ini didapat nama-nama terbaik yaitu ada 2 katagori double dan single.
Katagori Single Juara 1 Jefri, Juara II Suhardi, Juara III Iwan, Juara IV Sugeng, Pada kategori ini masing-masing mendapat hadiah uang pembinaan sebesar yaitu juara I Rp. 800.000, juara II Rp.600.000, juara III Rp. 400.000 dan Juara IV Rp. 300.000.
Katagori Double Juara I Ahmad/Iwan, Juara II Kiprizal/Jefri, Juara III Fahri/Jejen, Juara IV Samsul/Adek, Pada kategori ini masing-masing mendapat hadiah uang pembinaan sebesar yaitu juara I Rp. 1.00.000, juara II Rp.800.000, juara III Rp. 600.000 dan Juara IV Rp. 400.000.
Untuk Turnamen Sepak Takraw untuk Juara I grup Pangkalan Nyirih, Juara II grup Panser (Batu Panjang), Juara 3 grup Angkasa (Batu Panjang) l, Juara IV grup Tombak (Batu Panjang) Pada Turanrmen Sepak Takraw Rupat Bermasa ini masing-masing mendapat hadiah uang pembinaan sebesar yaitu juara I Rp. 1.700.000, juara II Rp.1.350.000, juara III Rp. 1.000.000 dan Juara IV Rp. 500.000.
- BERANDA
- PROFIL
- PUBLIKASI
- DESA
- POTENSI
-
PATEN
- Legalisir
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pindah Keluar
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Rekomendasi Yayasan Atau Organisasi
- Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGRT)
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Surat Izin Berkantor (SIB)
- Rekomendasi Surat Keterangan Berkantor (SKB)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Surat Izin Reklame
- STATISTIK
- UNDUHAN
- KONTAK
Berita Lainnya
MASUK TIGA BESAR, BENGKALIS MENERIMA PENGHARGAAN PANGRIPTA NUSANTARA
APEL SENIN, SENAM DAN YASINAN DIAKTIFKAN KEMBALI NAMUN TETAP MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN