CAMAT RUPAT TINJAU PEMBELAJARAN TATAP MUKA

Camat Rupat, Khairunazri, S.STP., MPA Melaksanakan Peninjauan Persiapan Sekolah Dalam Melakukan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2020/2021

Usai melaksanakan Apel Senin Pagi di Kelurahan Pergam, Camat Rupat, Khairunazri, S.STP., MPA melakukan peninjauan persiapan sekolah dalam melakukan pembelajaran tatap muka Tahun Ajaran 2020/2021. Senin, 25/01/2021.

Dalam kesempatan ini, Camat Rupat beserta rombongan selaku satgas penanganan Covid-19  melakukan peninjauan di tiga sekolah yang ada di Pergam, yakni SMA Negeri 2 Rupat, SMP Negeri  5 Rupat, dan SD Negeri 33 Rupat.

Pada kunjungannya, Camat Rupat meninjau fasilitas yang disediakan sekolah dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 sekaligus menghimbau kepada sekolah – sekolah agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan benar.

“Dimasa pandemi Covid-19 ini, diharapkan pihak sekolah mampu menerapan protokol kesehatan dengan cara wajib memakai masker, menjaga jarak, atau membatasi kegiatan yang sifatnya berkelompok maupun kerumunan, serta menyediakan tempat untuk cuci tangan dan termometer untuk cek suhu tubuh,” Kata Nazri.

Keterangan dari pihak sekolah bahwa setiap sekolah memiliki satgas covid-19, jumlah siswa dalam 1 rombel hanya diperbolehkan 50 persen, agar semua dapat belajar dan tidak terjadi kerumunan maka pembelajaran dilakukan secara bergiliran (shift). Waktu belajar dalam sehari hanya berlangsung 2 jam setelah itu siswa diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Butuh persiapan yang matang untuk melakukan pembelajaran tatap muka, baik kelengkapan protokol kesehatan maupun sosialisasi terhadap komite atau orang tua murid.Bagi sekolah yang persiapannya belum matang, proses pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan. Dari seluruh sekolah di Kecamatan Rupat, semua jenjang mulai dari SD s.d SMA sederajat, saat ini baru 26 sekolah yang telah memiliki rekomendasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka Tahun Ajaran 2020/2021.

“Berkenaan dengan rencana mulainya belajar tatap muka di sekolah,perlu dipahami bahwa kapasitas Dinas Kesehatan/UPT Puskesmas hanya memberikan pertimbangan teknistingkat resiko wilayah kecamatan dengan istilah Zona Merah, Orange, Kuning, atau Hijau”. Pungkas Ka. UPT Puskesmas Batu Panjang Dr Dahlia saat di wawancara.

Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa rekomendasi izin memulainya tatap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Sekolah menjadi kewenangan Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil pantauan, SMA Negeri 2 Rupat dan SD Negeri 33 Rupat belum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedangkan SMP Negeri 5 Rupat sudah melaksanakannya.

Tidak hanya itu, Camat Rupat juga melihat masih ada kondisi bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan yaitu SD Negeri 33 Rupat yang berlokasi di Jalan Soebrantas Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat.

Terlihat mobiler sekolah yang rusak parah, penutup jendela hanya dipalang kayu, atap planpon banyak yang sudah runtuh bahkan lantai kantor guru yang beralaskan tanah.

Turut hadir pula Plt. Sekretaris Kecamatan Rupat,Agafri,SE Lurah Pergam,Hariadi,S.Sos., M.Si, Babinsa Kelurahan Pergam Henri Palar, Kasi Trantibum Kecamatan Rupat,Ali Safri,S.Ag, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Rupat,M.Zaki Nashrul Haq, S.STP dan Satpol PP Kecamatan Rupat.

Tulis Komentar