Masa kontrak anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah berakhir di akhir tahun 2020 telah dilakukan perpanjangan kontrak bagi 6 tenaga kontrak Satpol PP yang teridiri dari 4 orang dari Kecamata Rupat dan 2 orang dari Kecamatan Rupat Utara.
Plt. Kasat Satpol PP Yuhelmi,M.Si diwakilkan oleh Sekretaris Satpol PP Kab. Bengkalis Agusrizal, M.Hum menyerahkan SK perpanjangan kontrak kerja kepada 6 tenaga kontrak Satpol PP untuk tahun 2021 di Aula Lantai I Kantor Camat Rupat. Selasa, 12 Januari 2021.
Tampak hadir Camat Rupat,Khairunzri, S.STP, MPA, Sekretaris Satpol PP Kab. Bengkalis beserta rombongan, Kasi Trantibum Kecamatan Rupat dan Rupat Utara beserta seluruh Satpol PP Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.
Camat Rupat mengucapkan selamat kepada tenaga kontrak Satpol PP yang baru saja menerima SK perpanjangan kontrak. Harapannya Satpol PP di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara mampu mengemban tugas dengan baik.
“Selamat kepada petugas Satpol PP yang telah diperpanjang kontrak kerjanya. Tentu ini amanah yang harus dijalankan sebagai mana tugas dan fungsi Satpol PP telah di tetapkan sebagai penegak Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat”. Ungkap Khairunazri
Khairunazri juga berharap kepada Pimpinan Satpol PP Pusat ataupun Daerah agar mengikut sertakan beberapa anggota Satpol PP di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara dalam pelatihan-pelatihan khusus guna meningkatkan kinerja mereka, seperti PPNS atau pelatihan lainnya. Mengingat sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang perizinan, baik perizinan bidang ekonomi atupun perizinan lainnya.
“kami juga sangat apresiasi terhadap kinerja satpol pp di kecamtan rupat. Mereka siap kapan saja dan dimana saja bekerja, tidak hanya yustisi dan penanganan covid, mereka juga turun langsung memdamkan api disaat pandemi covid masih melanda”. Lanjut Camat Rupat
Pada kesempatan ini, Kasatpol PP di wakilkan oleh Sekretaris Satpol PP Kab. Bengkalis mengatakan bahwa laporan dari masyarakat, rekan kerja ataupun pimpinan merupakan salah satu pertimbangan mereka untuk memperpanjang kontrak. Hal lain yang juga turut berpengaruh dan menjadi pertimbangan yaitu laporan absensi dan kinerja.
“Kami akan terus mengevaluasi kinerja Satpol PP di kabupaten Bengkalis. Bagi tenaga kontrak yang tidak mau bertugas dengan baik, maka SK perjanjian kerja tidak di perpanjang lagi dan bagi Satpol PP yang sudah PNS maka akan ada teguran atau Surat Peringatan agar ada efek jera”. Ugkap Agus.
Agus juga menyampaikan tugas yang tak kalah penting saat ini yaitu tentang penegakan protokol kesehatan. Satgas Nasional penanganan covid-19 mengatakan saat vidcon kemarin bahwa Satpol PP bersama Polri dan TNI merupakan garda terdepan dalam penegakan protokol kesehatan.
“Untuk kedepannya, yang tak kalah penting perlu saya sampaikan bahwa yustisi dalam penanganan covid-19 tetap kita laksanakan, kita merupakan garda terdepan bersama- sama dengan Polri dan TNI sebagai penegak protokol kesehatan”. Tegas Agus
Berita Lainnya
Bengkalis Siap Wujudkan Pengembangan dan Pemanfaatan Data Informasi Geospasial
Bupati Amril Mukminin Hadiri Penutupan TMMD ke-97 di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil