RAPAT KOORDINASI PT SUMATERA RIANG LESTARI (SRL) DENGAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN DAN MASYARAKAT RUPAT
Rapat koordinasi PT SRL dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat Rupat yang wilayahnya berdampingan langsung dengan pihak perusahaan telah dilaksanakan di Aula Lantai 1 Kantor Camat Rupat, jum’at, 03/07/2020
Ada 6 Desa/Kelurahan yang berdampingan langsung dengan perusahaan yakni Desa Darul Aman, Kelurahan Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Terkul, Kelurahan Pergam dan Desa Sukarjo Mesim.
Rakor ini di hadiri oleh Camat Rupat, Khairunazri, S.STP., MPA, Danramil Rupat, Kapt.Inf Sagino, Ketua LAMR yang diwakili oleh Muhammad, Humas PT SRL, Fahmi Beserta Rekan-rekannya, Kasi PEM Kec.Rupat, M. Zaki Nashrul Haq, S.STP, Kepala desa dan Lurah beserta RT/RW dan Kadus.
Tahun 2012 silam, pihak PT SRL bersama masyarakat Rupat menyepakati bahwa tanaman kehidupan yang akan di tanam adalah perkebunan karet, namun kini tahun 2020 Fahmi selaku humas dari PT SRL menyatakan bahwa tanaman karet tersebut gagal panen, sehingga perkebunan tersebut tidak memiliki penghasilan dan kini mayoritas tanaman karetnya mati dimakan rayap.
Fahmi melanjutkan pernyataannya bahwa PT SRL mengusulkan tanaman hutan yang akan ditanam adalah pohon akasia dengan ketentuan harga kayu Rp 16.000,- per ton dan hasilnya akan di tuai setelah 5 tahun kemudian sejak penanaman.
“Luas wilayah tanaman kehidupan di Desa Darul Aman mencapai 175Ha, Kelurahan Tanjung Kapal 250Ha, Kelurahan Batu Panjang 200 Ha, Kelurahan Terkul 175 Ha, Kelurahan Pergam 200Ha, Desa Sukarjo Mesim 175 Ha”. Terang Fahmi.
Pernyataan dari humas PT SRL tersebut pun mendapatkan kritikan dari masyarakat yang hadir, Fitria perwakilan dari Pemuda Desa Darul Aman menyatakan bahwa kebun karet yang selama ini di tanam tidak di rawat, ucapnya tegas sambil menunjukkan hasil dokumentasinya saat peninjauan lokasi.
“saya telah meninjau lokasi secara lansung dan ternyata kebun karetnya semak, tidak dirawat. Pohon karet dan pohon akasia berdampingan sama besar. Mana tanggung jawab perusahaan?? Tanya nya.
Dilanjutkan dengan Kepala Desa Darul Aman, Pramujo Rosyid,S.H.I yang menyatakan konpensasi perusahaan terhadap desa sangat di harapkan. “Masyarakat telah menunggu lama kontribusi dari perusahaan terhadap masyarakat namun sampai saat ini belum nampak dan belum dirasakan sejak ada MOU penanaman tanaman kehidupan 8 tahun yang lalu. Kami berharap kejelasan dari perusahaan.” Tegas Pramujo
Fahmi pun menanggapi penyataan dan pertanyaan tersebut bahwa Pihak perusahaan menyatakan permohonan maafnya karena tidak mampu merawat tanaman karet sebagai tanaman kehidupan yang telah disepakati tersebut. Fahmi juga menambahkan bahwa perawatan kebun karet ini lebih sulit daripada akasia.
Camat Rupat khairunazri sebagai mediator pun memberi tanggapannya atas pertanyaan dan tanggapan pada rakor ini bahwa perlu dijalin kembali kooardinasi yang lebih baik.
“Tanaman kehidupan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan dan sekaligus menjadi wadah jalinan kemitraaan antara perusahaan dan masyarakat setempat. Maka perlu dijalin kerjasama yang baik antara perusahaan dengan Pemerintah Desa. Salah satunya memberi informasi tentang kondisi tanaman tersebut dan peninjauan lapangan secara langsung dan berkesinambungan oleh Pemerintah Desa bersama pihak perusahaan”. Terangnya
Sejak pukul 09,00 hingga 12.00 WIB, Rapat Koordinasi ini menghasilkan kesimpulan. Pertama, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat mengusulkan konpensasi dari perusahaan selama 8 tahun ini yang di anggap gagal. Kedua, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat butuh petunjuk tentang keberadaan dan batas wilayah tanaman kehidupan tersebut dan Ketiga, Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan kesepakatan bersama masyarakat tentang tanaman kehidupan yang akan ditanam.
Usai pertemuan ini, akan di adakan rapat kooardinasi kembali di waktu yang akan datang guna memutuskan permasalahan yang masih belum selesai pada Rakor hari ini. #iko
Berita Lainnya
Camat Rupat Pimpin Apel Sekaligus Tinjau Potensi Pertanian di Kelurahan Terkul
Bupati Bengkalis Buka Lomba Cipta Menu B2SA