BENGKALIS – Sabtu, 17 Agutus 2019 mendatang, Republik Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-74.
Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Republik Indonesia dan bulan Agustus sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia”, sejumlah masyarakat di Kabupaten Bengkalis juga sudah mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman masing-masing.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengibaran Sang Dwi Warna tersebut sudah mereka lakukan sejak pagi kemarin, Kamis, 1 Agustus 2019.
Hal itu mereka lakukan sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada para pejuang yang rela berkorban untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, pengibaran bendera Merah Putih tersebut dimaknai sebagai wujud tingginya semangat partiotisme dan nasionalisme terhadap negaranya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), mengimbau masyarakat daerah ini yang belum mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediamannya, untuk segera memasangnya.
Sehingga, pada perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun 2019 ini, semua sudut desa/kelurahan di daerah ini dipenuhi bendera Merah Putih.
“Mari kita semarakkan bulan Agustus 2019 sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” diantaanya dengan mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman, took (tempat usaha) dan perkantoran (pemerintah maupun swasta) masing-masing,” imbau Kadis Kominfotik, Johansyah Syafri di ruang kerjanya, Jum’at, 2 Agustus 2019.
Sesuai instruksi Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Johan mengatakan, seluruh Camat, Kepala Desa/ Lurah, Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua RT (Rukun Tetangga) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, juga diharapkan dapat mengimbau dan mengingatkan kembali warganya yang belum, agar mengibarkan bendera Merah Putih hingga 31 Agustus mendatang.
“Khusus untuk instansi pemerintah di daerah ini, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor: B685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019, pengibaran bendera selama sebulan penuh itu sifatnya “wajib”,” imbuh Johan.
Ingin tahu isi surat Mensesneg tanggal 24 Juni 2019 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekan yang juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia tersebut, silahkan klik di sini.
Pukul 06.00-18.00 WIB
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sedangkan pengibaran dan/atau pemasangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Untuk Indonesia bagian Barat, yakni kurang lebih dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. #DISKOMINFOTIK#
Berita Lainnya
Pencanangan Gerakan Tim Penggerak PKK Dalam Menurunkan Angka Stunting di Kecamatan Rupat
Camat Rupat Hariadi Tutup Kejuaraan Lomba Menembak Senapan PCP dan Senapan Angin Tahun 2024