RUPAT- Bupati Amril Mukminin mengatakan Al Qur’an adalah kitab suci yang menyimpan muatan keberkahan dan kemuliaan yang tidak ada pada kitab lainnya.
Hal itu dikatakannya saat membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-43 Tingkat Kecamatan Rupat, di Lapangan Sepakbola Desa Sukoharjo Mesim, Kamis, 11 April 2019.
“Qur’an tidak menyimpan muatan keraguan dan kepalsuan. Al Qur’an adalah kitab yang didalamnya terdapat kebaikan, kemaslahatan, keberkahan dan kemuliaan yang harus kita terapkan dalam kehidupan kita sebagai formula membentuk generasi qur’ani hebat di Indonesia,” kata Bupati Amril Mukminin.
Ia menjelaskan, generasi qur’ani adalah generasi yang mampu menjadikan dirinya sebagai pioner masa depan yang menyimpan muatan nilai integritas, moralitas, tanggungjawab dan rasa percaya diri.
“Jadi, generasi qur’ani itu tidak tercemarai oleh noda-noda hitam yang membuat terjerumus ke lembah kehancuran,” ungkapya.
Diakhir sambutan, Bupati Amril Mukminin mengucapkan selamat bermusabaqoh kepada seluruh peserta kafilah kelurahan dan desa se-Kecamatan Rupat.
“Kami ucapkan selamat bermusabaqah, semoga keikutsertaan saudara-saudara dalam mtq kali ini, dapat membawa manfaat dan maslahat, dalam upaya kita mengaktualisasikan ajaran islam secara damai di Kecamatan Rupat,” ucapnya.
kepada dewan hakim dan majelis hakim, Ia berpesan agar melaksanakan tugas serta tanggungjawab dengan sebaik-baiknya, senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan serta melakukan penilaian secara objektif.
Pembukaan ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir, Ketua TP. PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni Amril, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis H. Amrizal, Camat Rupat Hanafi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta Forkopimcam Rupat.#DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie kepada Bupati Bengkalis 2016-2021 Amril Mukminin
Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 di Kecamatan Rupat