Camat Rupat Kembali Menghimbau Agar Masyarakat Tidak Membuka Lahan Kebun Dengan Membakar

Batu Panjang - Melihat kebakaran lahan yang terjadi di beberapa lokasi yang berada di wilayah kecamatan rupat yakni di desa parit kebumen dan desa teluk lecah, camat rupat (Hanafi,S.Pi,.M.Si) kembali menghimbau kepada masyarkat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

"Beberapa hari belakangan ini kami telah turun kebeberapa lokasi untuk memadamkan api, yakni di desa parit kebumen dan desa teluk lecah.  Jadi disini kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan kebun dengan cara membakar." Ujar Camat Rupat.

Selaku pembina Apel senin pagi, Camat Rupat menyampaikan bahwa kebakaran lahan terjadi di sebabkan oleh faktor kelalaian masyarakat dan unsur kesengajaan dari masyarakat itu sendiri yang ingin membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

Imbauan ini sangat ditekan bagi seluruh masyarakat, karena pemerintah telah membuat maklumat bagi pembakar lahan akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembakar lahan akan dijatuhkan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp. 5 M dan Maksimal Rp. 15 M jika kebakaran lahan tersebut memakan korban jiwa. Namun jika kebakaran lahan tersebut menyebabkan korban luka, maka pembakar lahan akan dihukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp. 4 M dan maksimal Rp. 12 M.

Sedangkan bagi pembakar lahan yang tidak menyebabkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka akan dihukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda minimal Rp. 3 M.

"Kami berharap kepada setiap Lurah dan Kades agar senantiasa memantau wilayah disekitarnya yang rentan terjadi kebakaran, agar hal ini tidak terjadi lagi.'' Jelas Camat Rupat.

Tulis Komentar