BENGKALIS - Mulai Selasa, 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi dimaksud dilakukan demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
“Registrasi ini merupakan komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat di daerah ini mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah ini,” harap Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Bengkalis, Selasa pagi, 31 Oktober 2017.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan aktivasi nomor pelanggan.
Sekedar mengingatkan kembali, adapun cara registrasi kartu perdana (baru) dilakukan dengan mengirimkan SMS (Short Message Service) atau pesan singkat ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
“Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (KTP-e) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil,” imbuh Bupati Amril, seraya mengingatkan agar aman dan nyaman registrasi dimaksud dilakukan sendiri oleh pemilik nomor kartu prabayar yang bersangkutan.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Dan cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS. Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator sebagaimana dikutip dari jabar.tribunews.com.
Untuk kartu baru Telkomsel (Simpati dan As), cara registrasinya adalah REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444. Sedangkan untuk kartu lama (registrasi ulang), yaitu ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444. Sedangkan untuk kartu baru XL, cara registrasinya adalah DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444. Untuk kartu lama, yaitu ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444.
Sementara untuk kartu baru Tri (Hutchison Tri Indonesia), dengan cara (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444. Adapun untuk kartu lama dengan cara mengetik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444. Sebagaimana pelanggan Tri, pengguna kartu baru Indosat juga dengan cara mengetik (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444. Sementara untuk kartu lama, yaitu ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444.
Demikian pula untuk yang menggunakan kartu Smartfren. Pengguna kartu baru Smartfren juga dengan cara mengetik (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444. Sementara untuk kartu lama, yaitu ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. Seperti dipublikasikan sejumlah media, Menteri Kominfo Rudiantara menyebutkan, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator. Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," kata Menteri Rudiantara.
Adapun batas akhir registrasi dimaksud adalah 28 Februari 2018. Bagi yang tidak melakukannya, maka sebagaimana dikatakan Menkominfo tersebut. Yaitu, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdananya dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap. #DISKOMINFOTIK. (https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
Editor: Adi Sutrisno - Reporter: Afriansyah - Fotografer: Grafis Johansyah
Berita Lainnya
APBD 2019, Alokasi Angggaran 182,546 Milyar Untuk Kecamatan Rupat
Ahmad Syah Harrofie Apresiasi Kehadiran Puluhan Ribu Warga di Pantai Lapin Rupat Utara