BENGKALIS, DISKOMINFOTIK - Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Nurfaridin resmi membuka Pelatihan Dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pelayanan Penertiban Akta Pencatatan Sipil Tahun 2017, Kamis (27/07/2017) pagi, di Hotel Pantai Marina Bengkalis.
Kegiatan Bimtek tersebut ditaja oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, dengan mendatangkan narasumber dari Direktorat Jendral Kependudukan Dra. Riama Duma Sirat, Msi Dan Kasi Fasilitasi Pencatatan Perubahan Status Anak Wilayah I Direktorat Jendral Kependudukan Sundari, S.Sos.
Dalam sambutan Bupati Bengkalis yang dibaca Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Nurfaridin mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyambut baik pelaksanaan Bimtek Pelayanan Penertiban Akta Pencatatan Sipil Tahun 2017, melalui kegiatan ini akan semakin meningkatkan komitmen Aparatur Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dalam memberikan pelayanan publik.
Sambung amril, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) telah menetapkan tahun 2015 sebagai tahun inovasi pelayanan publik. Hal itu dimaksud untuk mendorong Instansi Pemerintahan agar dalam melakukan inovasi pelayanan publik lebih, fokus, terarah, mendalam dan berkesenambungan.
“Kebijakan nasional dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sampai saat ini sudah kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti, peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI illegal, perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya,” kata Bupati.
Ditambahkan Amril lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah mengundangkan 3 peraturan Menteri Dalam Negeri yang tediri dari, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang indentitas anak, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan Menteri Dalam Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penertiban kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran
Sambung bupati, berdasarkan Permendagri diatas tersebut, berdampak lansung bagi pengelola dan masyarakat yaitu, pencetakan KTP EL hilang dapat dilakukan dimana saja dalam wilayah nkri, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau sptjm merupakan persyarat pengganti bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penertiban akte kelahiran dan penertiban akte kelahiran berbasis aplikasi online. Dengan arti kata Pencetakan akte kelahiran dapat dilakukan dimana saja sepanjang telah memenuhin persyaratan dan dapat terhubung ke server System Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui jaringan internet.
“Kami berharap kepada para narumber agar dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta bimtek untuk bertanya, dan bagi peserta bimbtek agar mengikuti kegiatan ini degan serius, seksama dan sebaik – baiknya, sehingga benar – benar memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebaru tersebut. Sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannnya dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat,” tutup Amril. (Man)
Berita Lainnya
SOSIALISASI PERBUP TENTANG BANTUAN KEUANGAN DESA BERMASA
Bunda PAUD Kecamatan Rupat Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kecamatan Masa Bakhti 2022-2025