Proses Pembuatan surat Izin Usaha Mikro,Kecil (IUMK), pelaku UMK harus melakukan pendataan sesuai kebutuhannya,dengan anggaran Rp0,- s/d Rp50jt. Pendataan tersebut masih membutuhkan rekomendasi dari RT/ Lurah setempat. Meskipun yang akan diberi IUMK adalah UMK yang memenuhi kriteria/syarat yang ditetapkan,tetapi pihak Kecamatan masih melakukan peninjauan ulang dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah melalui Kelurahan/Desa atau petugas lain yang ditunjuk, bukan pelaku usaha yang melapor. Sebab Pelaksanaan IUMK (Izin Usaha Mikro,Kecil) Adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
H. Jamaludin,SH.MH mewakili Kepala Dinas Koperasi (Mikro, Kecil dan Menengah)Kabupaten Bengkalis menyampaikan “Masud dibuatnya surat IUMK terebut yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil dalam mengembangkan usahanya. Dan berjuan agar pelaku UMK Mendapatkan kepastian & perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan, Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan kelembaga keuangan bank dan non bank, Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya”. Ungkapnya.
Persyaratan membuat surat izin usaha mikro,kecil antara lain :
- . Surat pengantar dr RT/RW
- . KTP
- . Kartu Keluarga
- . Pas photo 2 lbr (4x6 cm)
- . Mengisi formulir :
- Nama
- No KTP
- No telp
- Alamat
- Kegiatan usaha
- Sarana usaha yg digunakan
- Jumlah modal usaha
Berita Lainnya
Bertekad Bangun Rupat, Bupati Kasmarni Siapkan Program Strategis Senilai 15,9 Miliar
Bupati Disambut Meriah, BBGRM Kabupaten Bengkalis Digelar di Desa Teluk Lecah