Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Syarat- Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan :
  1. Fotocopy KTP yang masih Berlaku = 1 lembar
  2. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Retribusi Daerah (HO) = 1lembar
  3. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) = 1 lembar
  4. Rekomendasi dari Kelurahan/Desa Tempat berdirinya Usaha Asli = 1 lembar
  5. Fotocopy Surat Tanah / Perjanjian Sewa-menyewa = 1 rangkap
  6. Fotocopy Surat Rekomendasi / Surat Keterangan Kesehatan dari UPTD Kesehatan (untuk usaha Apotik, Praktek Bidan/Dokter, Toko Makanan/Kue, Rumah makan, dsb) = 1 lembar
  7. Fotocopy Akta Pendirian Bagi Koperasi (untuk koperasi yang bermodalkan Kurang dari atau sama dengan Rp. 200.000.000,-) = 1 rangkap
  8. Pas Photo warna ukuran 3x4 = 2 lembar
  9. Materai 6.000 = 2 lembar