URAT IZIN GANGGUAN ( HO )
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Izin Gangguan :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku = 1 Lembar
- Fotocopy Surat Setoran / SKRD Retribusi Ho tahun berjalan = 1 Lembar
- Asli Rekomendasi Lurah/ Kades = 1 Lembar
- Fotocopy Surat tanah/ perjanjian sewa-menyewa = 1 rangkap
- Fotocopy PBB tahun berjalan = 1 rangkap
- Fotocopy Retribusi sampah = 1 lembar
- Fotocopy Surat Rekomendasi/ keterangan/ petunjuk teknis instansi terkait
- Fotocopy akta Pendirian dari Notaris = 1 rangkap
- Fotocopy akta Pendirian cabang/Surat Penunjukan Pimpinan cabang/Kuasa = 1 rangkap
- Fotocopy Sk Dinas Koperasi = 1 rangkap
- Fotocopy Izin Lokasi = 1 rangkap
- Fotocopy IMB = 1 rangkap
- Fotocopy Dokumen Amdal/UPL-UKL/SPPL
- Fotocopy iuran Bulan terbaru/ kopian sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
- Materai Rp. 6000,- = 2 Lembar
- Map 1 Pcs