Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (POSKO) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Tingkat Desa/Kelurahan.
Surat edaran ini bermaksud untuk mengatur pembentukan posko dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga tigkat mikro yaitu Desa/Kelurahan guna pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran ini terdapat panduan teknis pembentukan dan operasional Pos Komando penanganan Covid-19 dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Mengingat keberagaman situasi dan kondisi wilayah Desa/Kelurahan, maka implementasi Panduan Teknis yang disesuaikan dengan kearifan lokal harus memenuhi parameter yang di tentukan.
Download surat edaran klik di sini
atau melalui Website Kecamatan Rupat,
www.camatrupat.bengkaliskab.go.id - Pilih Menu UNDUHAN – Pilih INFORMASI PUBLIK - Pilih SURAT EDARAN NO. 9 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PEMBENTUKAN POS KOMANDO (POSKO) PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI TINGKAT DESA/KELURAHAN



Berita Lainnya
Camat Rupat Hariadi Resmi Menutup Turnamen Tenis Meja Rupat Bermasa dan Turnamen Sepak Takraw tahun 2024
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Porvinsi Riau Gelar Pembinaan Masyarakat Wilayah Perbatasan Terkait Kewaspadaan Nasional Di Kecamatan Rupat Tahun 2019