Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (POSKO) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Tingkat Desa/Kelurahan.
Surat edaran ini bermaksud untuk mengatur pembentukan posko dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga tigkat mikro yaitu Desa/Kelurahan guna pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran ini terdapat panduan teknis pembentukan dan operasional Pos Komando penanganan Covid-19 dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Mengingat keberagaman situasi dan kondisi wilayah Desa/Kelurahan, maka implementasi Panduan Teknis yang disesuaikan dengan kearifan lokal harus memenuhi parameter yang di tentukan.
Download surat edaran klik di sini
atau melalui Website Kecamatan Rupat,
www.camatrupat.bengkaliskab.go.id - Pilih Menu UNDUHAN – Pilih INFORMASI PUBLIK - Pilih SURAT EDARAN NO. 9 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PEMBENTUKAN POS KOMANDO (POSKO) PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI TINGKAT DESA/KELURAHAN



Berita Lainnya
PENUTUPAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN KE 42 TINGKAT KECAMATAN RUPAT TAHUN 2018
Pembukaan Turnamen PGRI Cup Cabang Bola Volly dan Bola Kaki bagi Seluruh Keluarga Besar Guru Se Kecamatan Rupat