Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (POSKO) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Tingkat Desa/Kelurahan.
Surat edaran ini bermaksud untuk mengatur pembentukan posko dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga tigkat mikro yaitu Desa/Kelurahan guna pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran ini terdapat panduan teknis pembentukan dan operasional Pos Komando penanganan Covid-19 dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Mengingat keberagaman situasi dan kondisi wilayah Desa/Kelurahan, maka implementasi Panduan Teknis yang disesuaikan dengan kearifan lokal harus memenuhi parameter yang di tentukan.
Download surat edaran klik di sini
atau melalui Website Kecamatan Rupat,
www.camatrupat.bengkaliskab.go.id - Pilih Menu UNDUHAN – Pilih INFORMASI PUBLIK - Pilih SURAT EDARAN NO. 9 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PEMBENTUKAN POS KOMANDO (POSKO) PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI TINGKAT DESA/KELURAHAN
Berita Lainnya
Dukungan dan Percepatan Pembangunan Pulau Rupat Terus Mengalir
PESTA RAKYAT HUT RI KE 72