Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali terusik dengan kinerja jajaran menterinya. Dalam upaya berbenah berbagai sektor di Indonesia, Presiden Jokowi gusar melihat ada bawahannya yang berinisiatif tanpa terlebih dahulu berkoordinasi.
"Yang berkaitan dengan hal-hal yang telah kita putuskan dalam beberapa kali rapat. Perlu saya sampaikan, saya kira juga dulu pernah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Kabinet bahwa setiap Peraturan Menteri (Permen) ataupun SE Menteri yang berkaitan dengan rakyat itu agar dibahas dalam rapat kabinet, rapat terbatas," kata Jokowi membuka Sidang Kabinet di Kantornya, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Presiden Jokowi menegaskan, semua Permen harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat bersama jajaran menteri lain. Hal ini untuk menghindari salah paham atau adanya kebijakan yang bertolak belakang dengan kebijakan kementerian lain.
"Jangan sampai mengeluarkan Peraturan Menteri tanpa dibahas di rapat kabinet atau rapat terbatas. Sehingga semua menteri tahu, apa yang akan dikeluarkan oleh kementerian yang lainnya. Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan kementeriannya bisa disampaikan dalam rapat itu. Ini sekali lagi saya ingatkan, saya peringatkan," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dibuat oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 15 Oktober 2015, menuai protes.
Salah satu protes datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Susi menyoroti kemudahan impor produk makanan dalam Permendag itu, antara lain produk olahan ikan. Menteri Susi mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam perencanaan aturan itu yang sudah beberapa kali direvisi sejak 2012.
- BERANDA
- PROFIL
- PUBLIKASI
- DESA
- POTENSI
-
PATEN
- Legalisir
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pindah Keluar
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Rekomendasi Yayasan Atau Organisasi
- Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGRT)
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Surat Izin Berkantor (SIB)
- Rekomendasi Surat Keterangan Berkantor (SKB)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Surat Izin Reklame
- STATISTIK
- UNDUHAN
- KONTAK
Berita Lainnya
BUPATI BENGKALIS JENGUK SULAIMAN ZAKARIA
Camat Rupat Ikuti Musrenbang Kabupaten Bengkalis Secara Virtual