PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BENGKALIS ADAKAN SOSIALISASI DAN LAYANAN SIDANG KELILING DI KECAMATAN RUPAT

Rupat _ Hari ini Kamis, 21 Januari 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis Adakan sosialisasi terkait sidang keliling dan penerimaan perkara di Aula Lantai I Kantor Camat Rupat.

Pengadilan Agama bukan hanya sekedar mengurus perceraian namun masih banyak lagi kewenangan yang bisa dilakukan. Dikesempatan ini, terlihat Hadir  Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim,S.H.I., M.A beserta rombongan, Camat Rupat, Khairunazri, S.STP., MPA, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Rupat, UPT terkait yaitu Ka. UPT Dukcapil, Eka Octariany.PE, SE dan Ka. UPT Perlindungan anak dan perempuan, Kamariah.N, hadir juga Ka. KUA Kec. Rupat, Masdarudin, M.Ag beserta Staf, Ketua MUI Kec. Rupat, M Yusuf.

Khairunazri mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Rekan-rekan Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kecamatan Rupat.

“Berawal dari niat yang baik, Rekan - rekan dari Pengadilan Agama Kab. Bengkalis ingin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pelayanan yang menjadi kewenangannya. Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan menjadi amal baik di sisi Allah SWT". Ungkap Camat Rupat

“Terimakasih telah bersedia hadir bersama kami di Kecamatan Rupat, semoga ini berkesinambungan dan mempunyai akses yang baik”. Lanjutnya.

Tidak hanya itu, Khairunazri juga memberi tugas penting kepada Kepala Desa dan Lurah agar mensosialisasikan tentang hal ini kepada masyarakat.

“Tugas kita yang hadir pada hari ini yaitu mensosialisakan kepada masyarakat terkait hal ini. Mari kita ikuti dan simak penjelasan narasumber dari Pengadilan Agama Kabupaten bengkalis. Terang Nazri

“Sampaikan juga kepada masyarakat kita bahwa di Kecamatan Rupat saat ini ada jadwal sidang keliling dan penerimaan perkara pengadilan agama Kabupaten Bengkalis tahun 2021. Terkait jadwal, bisa sama-sama bisa kita lihat didepan ini”. Ungkap Camat sambil menunjuk papan jadwal yang di sediakan PA. Kab.Bengkalis.

Dr.Hasan Nul Hakim,S.H.I., M.A selaku narasumber menyampaikan beberapa hal yang menjadi kewenangan Pengadilan agama Kabupaten Bengkalis. Beliau juga menyampaikan bahwa menurut data yang di terima, masyarakat Kecamatan Rupat sangat sedikit mengajukan permasalahan atau aduan tentang keadilan.

“Barang kali untuk mengurus masalah keadilan Dari Rupat ke Bengkalis membutuhkan biaya transportasi yang cukup besar, jadi banyak masyarakat yang tidak mampu mengurusnya”. Ungkap Hasanul

“Kedatangan kami kesini bukan untuk menambah masalah namun Kami dari Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengakses keadilan dan kepastian hukum di Kecamatan Rupat”.Ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis.

Tulis Komentar