Kamis, 12 September 2024 | 18:50:58 WIB | Dibaca : 90 Kali

Bupati Bengkalis Kasmarni Kukuhkan Perpanjang lan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Serta Kukuhkan Linmas Se-Kecamatan Rupat Dan Rupat Utara

Bupati Bengkalis Kasmarni Kukuhkan Perpanjang lan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Serta Kukuhkan Linmas Se-Kecamatan Rupat Dan Rupat Utara Teks foto:

BATU PANJANG - Bupati Bengkalis ibu Kasmarni, S.Sos., MMP serahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Satlinmas Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, di halaman Kantor Camat Rupat, Kamis 12 September 2024.

Dikesempatan tersebut Bupati Bengkalis mengucapkan selamat dan tahniah kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD serta Satlinmas Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara yang diperpanjangkan masa jabatannya.

"Selamat dan tahniah kami berikan kepada Kepala Desa dan seluruh Anggota BPD serta Satlinmas se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara," ucap Bupati Bengkalisi.

Terdapat 8 Kepala Desa dan 20 BPD di Pulau Rupat yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dimana dalam UU tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD sebelumnya hanya 6 tahun, menjadi 8 tahun.

Adapun Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya dari Kecamatan Rupat yakni Jamil Kades Sungai Cingam, Sabaruddin Kades Parit Kebumen, Mursalin Kades Pangkalan Nyirih, dan Ali Nasikin Kades Teluk Lecah.

Sedangkan dari Rupat Utara, yakni Asri Ismail Kades Tanjung Punak, Saipul Kades Tanjung Medang, Jaironi Kades Kadur dan Abdul Haris Kades Suka Damai.

Sementara BPD untuk Kecamatan Rupat adalah Desa Pangkalan Pinang, Desa Sukarjo Mesim, Desa Darul Aman, Desa Pangkalan Nyirih, Desa Sungai Cingam, Desa Pancur Jaya, Desa Sri Tanjung, Desa Hutan panjang, Desa Makruh, Desa Dungun Baru, Desa Teluk Lecah dan Desa Parit Kebumen.

Sedangkan untuk Rupat Utara yakni Desa Suka Damai, Hutan Ayu, Putri Sembilan, Kadur, Tanjung Punak, Titi Akar, Tanjung Medang dan Teluk Rhu.

Bupati juga mengatakan, melalui pengukuhan ini diharapkan kepada seluruh Kades dan BPD dapat memanfaatkan dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.

"Masing-masing Kades dan BPD diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Jadi manfaatkan sebagai pendekatan, dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ucap Kasmarni.

Sementara itu Bupati Kasmarni berpesan, kepada Anggota Satlinmas agar menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Jagalah keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, itu tugas penting Satlinmas," pesan Kasmarni

Lebih lanjut, Bupati perempuan pertama di wilayah berjuluk Negeri Junjungan ini juga berpesan kepada seluruh Kades dan BPD untuk bekerja sesuai aturan, dan jangan melakukan penyelewengan anggaran.

"Anggaran yang telah diberikan pemerintah, manfaatkan untuk kegiatan pembangunan desa, jangan ada lagi yang menyelewengkan dana yang telah diberikan. Manfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat, dan mensejahterakan masyarakat," tegas Kasmarni.

Camat Rupat Hariadi juga menyampain ucapan selamat dan tahniah Kepada Kepala Desa Dan BPD beserta Linmas se-Kecamatan Rupat Yang Telah dikukuhkan dan dilantik.

"Semoga bisa menjalankan amanah, serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat. Serta menjadikan Khusus nya Desanya masing-masing dan pada umumnya Kecamatan Rupat semakin Bermarwah Maju dan Sejahtera dalam segala hal,” imbuhnya.

Hadir pada pengukuhan ini, Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Camat Rupat, Camat Rupat Utara, Danramil 04 Rupat, Perwakilan Kapolsek Rupat, Kapolsek Rupat Utara, Bhabinkamtibmas serta tamu undangan lain yang hadir. #DISKOMINFOTIK