Dalam rangka program Matching Fund tahun 2023, Pelaksanaan Kegiatan Penegasan Batas Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Dispemasdes Kabupaten Bengkalis, menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Desa Tahun 2023 Bertempat di Aula 1 Kantor Kecamatan Rupat, Kamis, 27 Juli 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim dari Dispemasdes Kabupaten Bengkalis, Camat Rupat Kepala Desa se Kecamatan Rupat, Sekretaris Desa, BPD, Politeknis Negeri Bengkalis.
Camat Rupat Hariadi,S.Sos.,M.Si, dalam pertemuan tersebut menyambut baik terlaksananya kegiatan tersebut, “ tentunya ini menjadi peluang dan suatu kesempatan Desa di wilayah Kecamatan Rupat dan Semoga dapat meningkatkan ikatan tali silaturrahim dan kerjasama, sehingga diharapkan kedepan dapat membawa kemajuan pembangunan yang lebih baik,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan dalam rangka percepatan pembangunan pedesaan sesuai program pemerintah saat ini, yaitu pembangunan dari desa, desa mempunyai kewenangan tertentu terikat dengan batas wilayah masing-masing desa itu sendiri. Pemerintah Kecamatan Rupat menyambut baik dan mendukung kegiatan Delineasi Batas Desa / Kelurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bengkalis dan juga dari Tim Politeknik Negeri Bengkalis.
“Penetapan dan penegasan batas Desa / Kelurahan menjadi sangat penting, dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah, sehingga akan tercipta tertib administrasi pemerintahan terlebih lagi dalam administrasi pertanahan,”ucap Camat Rupat.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan penegasan batas Desa dalam hal ini yang disampaikan oleh pejabat pegerak swadaya masyarakat Dinas PMD Fitra Rama, S.STP Bersama tim Politeknik Negeri Bengkalis