Senin, 18 Juli 2022 | 11:58:15 WIB | Dibaca : 1452 Kali

Upacara Hari Kesadaran Nasional Sekcam sampaikan beberapa poin penting bagi PNS maupun Honorer Lingkup Kecamatan Rupat

Editor : Operator Kecamatan Rupat - Reporter : Operator Kecamatan Rupat - Fotografer : Operator Kecamatan Rupat
Upacara Hari Kesadaran Nasional Sekcam sampaikan beberapa poin penting bagi PNS maupun Honorer Lingkup Kecamatan Rupat Teks foto:

Batu Panjang - Dalam upaya terus menjaga rasa cinta tanah air secara perdana ini merupakan upacara 17-an bulanan pertama dilaksanakan akibat Pandemi Covid-19 upacara perdana kembali digelar dengan komandan upacara dedy indriani danru satpol pp Kecamatan Rupat dan inspektur upacara Sekcam Rupat M. Zaki Nashrul Haq, S.STP serta diikuti pejabat fungsional, struktural, pengawas serta staaf ASN dilingkup Kantor Camat Rupat senin, 18 Juli 2022 di halaman Kantor Camat Rupat.

Hari Kesadaran Nasional diperingati pada tanggal 17 setiap bulan dalam bentuk upacara bendera. Hari Kesadaran Nasional memiliki makna penting untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara.

Sekcam Rupat

Dalam rangkaiannya Sekcam Rupat menyampaikan amanatnya ada beberapa poin penting terkait Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor : 800/BKPP-PKPP/2022/2123 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis :

yang pertama pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun (pasal 11 ayat 2)

kedua pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, selanjutnya PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selam 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Menutup amanatnya, bahwa “dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan diatas, sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya kepada perangkat daerah perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat”