Selasa, 14 Juni 2022 | 13:35:55 WIB | Dibaca : 1811 Kali

Sosialisasi Pendaftaran Usaha Perkebunan Rakyat Untuk Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Tahun 2022

Editor : Akmal Hakim S.I.Kom - Reporter : AL-Mukhlisin - Fotografer : Marsipala
Sosialisasi Pendaftaran Usaha Perkebunan Rakyat Untuk Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Teks foto: Sosialisasi STD-B Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Tahun 2022

Rupat- Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis  menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Kecamatan Rupat, acara yang berlangsung di Aula I Kantor Camat Rupat itu merupakan pertemuan penting guna mendukung program-Program Pemerintah. Atas dasar itulah diselengarakannya pertemuan  Sosiaslisasi Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Selasa, 14 Juni 2022

Tuti Amlizartiy Laida, SP., M.Si selaku panitia penyelenggara memaparkan sehubungan dilaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Usaha Perkebunan Rakyat untuk penertiban STD-B di Kecamatan Rupat bermaksud untuk memberikan pemahaman bagi petugas pendataan STD-B ditingkat Desa dalam proses penertiban STD-B di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Melalui sekretarisnya Camat Rupat menyampaikan terkait sosialisasi ini tentunya menjadi kesempatan bagi warga Kecamatan Rupat yang memiliki kebun atau tanah baik itu kawasan hijau maupun putih marilah sama-sama kita daftarkan untuk penerbitan surat tanda daftar budidaya ini, karena ini merupakan salah satu komitmen pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perkebunan untuk melayani hak-hak masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya di Kecamatan Rupat. “ucap camat

Selanjutnya, hal-hal apa saja yang menjadi syarat baik itu manfaat serta bagaimana teknisnya mari sama-sama kita dengarkan dan memperhatikan pemaparan oleh narasumber pada pagi hari ini .“tutup camat

Wahyudi, S.Sos., MM selaku sekretaris perkebunan menyampaikan sambutannya, tujuan sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) ini merupakan pelayanan oleh pemerintah atas fasilitas atau hak masyarakat yang selama ini terombang ambing terhadap usaha mereka dibidang perkebunan agar mereka memiliki semacam hak untuk mengelola lahan sampai 35 tahun ke depan, itulah yang dilakukan pada hari ini.”pungkas Wahyudi.

Beliau berharap kepada Lurah/Kades untuk mendata masyarakat yang memiliki kebun atau kawasan segera disampaikan kepada dinas perkebunan sehingga dinas perkebunan dapat menerbitkan STD-B tersebut. Dengan begitu, masyarakat kita tidak ragu lagi atas kebun atau kawasan yang dikelolanya meskipun kawasan tersebut dinyatakan sebagai hak pakai namun sudah memiliki legalitas dan tidak dihantui lagi apabila dilarikan ke ranah hukum.

Sosialisasi STD-B yang dilaksanakan oleh dinas kabupaten bengkalis dibuka oleh Camat Rupat yang diwakili sekretarisnya dihadiri Kades-kades, lurah, Ka. UPT Pembibitan dan Pengembangan Perkebunan Kecamatan Rupat, serta tokoh masyarakat yang hadir.