Kamis, 17 Oktober 2019 | 12:12:19 WIB | Dibaca : 1162 Kali

Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 di Kecamatan Rupat.

Editor : Rizki Maulia - Reporter : Rizki Maulia - Fotografer : Rizki Maulia
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 di Kecamatan Rupat. Teks foto: Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 di Kecamatan Rupat.

Rupat – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kepada Aparatur Dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 di Kecamatan Rupat. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Camat Rupat pada hari Kamis, 17 Oktober 2019.

Turut hadir dalam kesempatan ini Camat Rupat yang diwakili oleh Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Rupat, Muhammad Zaki Nashrul Haq, S.STP, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Informasi Publik, Nasril, SH, Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau, Joni Setiawan Mundung, beserta Kades dan Lurah Se-Kecamatan Rupat.

“Inti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah memberikan kewajiban pada setiap Badan Publik untuk membuka akses yang selebar-lebarnya dan seluas-luasnya bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi tersebut.” Ujar Muhammad Zaki.

“Dalam Undang-Undang tersebut ada 64 Pasal yang salah satunya bertujuan untuk peran aktif Masyarakat dalam pengambilan kebijakan Publik mewujudkan penyelenggaran Negara yang baik yaitu yang Transparan, efektif, dan efesien.” Lanjut Muhammad Zaki.

“Bagaimana nantinya kita dari pihak Masyarakat maupun Badan Publik agar bisa menanggapi dan menerima perolehan informasi baik itu Masyarakat, Perorangan, maupun Badan Publik untuk mendapat informasi dari pada kita. Dan berkenaan dari pada itu juga, kepada Aparatur Desa baik itu Kepala desa maupun dari aparat kedesaan. Dan perlu diketahui juga, Informasi ini sudah mulai berkembang. Semuanya ingin mengetahui keadaan kerja kita baik di Desa, contohnya di Desa kita itu banyak yang datang meminta informasi. Hal ini tidak dapat kita sembunyikan lagi, kita wajib untuk membukanya tidak bisa kita menutupinya lagi.” Ucap Nasril, SH.

Sebelum itu, Kasi Pelayanan Informasi Publik tersebut menyampaikan permohonan maaf dari kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis yang tidak dapat hadir dalam kesempatan tersebut dikarenakan sedang menghadiri acara di Kabupaten Bengkalis.

Camat Rupat yang diwakili oleh Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Rupat berharap kepada setiap peserta untuk dapat mengikuti kegiatan Sosialisai tersebut dengan sebaik-baiknya dan agar dapat meneruskan Informasi yang di dapat dari kegiatan ini kepada Aparatur Desa lainnya dan Masyarakat Khususnya.