Senin, 05 Agustus 2019 | 10:24:07 WIB | Dibaca : 980 Kali

Pemkab Bengkalis Pawai Takbir Idul Adha 1440 H, Sabtu, 10 Agustus Mendatang

Editor : Darmawanto - Reporter : Afriyansyah - Fotografer : Afriyansyah
Pemkab Bengkalis Pawai Takbir Idul Adha 1440 H, Sabtu, 10 Agustus Mendatang Teks foto: Rapat persiapan pelaksanaan Pawai Takbir Idul Adha, Jum'at 2 Agustus 2019 di lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

BENGKALIS – Sidang Isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama, Kamis, 1 Agustus 2019, memutuskan 1 Dzulhijah jatuh pada hari Jum’at, 2 Agustus 2019.

Artinya, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1440 H pada Ahad, 11 Agustus 2019 mendatang.

Sempena Idul Adha 1440 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan melaksanakan pawai takbir.

Pelaksanaan pawai tersebut akan diselenggarakan Sabtu (malam Ahad), 10 Agustus 2019.

“Insha Allah akan dimulai pukul 19.45 WIB (ba’da sholat Isya),” ujar Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali.

Hambali menjelaskan itu usai memimpin rapat persiapan pawai takbir Idul Adha 1440 H di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Jum’at siang tadi.

Dijelaskannya, pawai takbir yang akan dimulai (start) di jalan Jend A Yani (lapangan Tugu Bengkalis) itu dibagi dalam 4 kelompok. Yakni, kelompok masjid, mushala, tingkat SLTP dan SLTA/Perguruan Tinggi.

“Masing-masing kelompok hanya akan dipilih peserta terbaik 1, 2 dan 3. Tidak ada pemenang harapan. Setiap pemenang akan diberikan hadiah uang dan sertifikat,” ujarnya.

Masih menurut Hambali, para pemenang tersebut akan diumumkan pada pelaksanaan sholat Idul Adha di lapangan Tugu Bengkalis.

“Sedangkan hadiahnya akan diberikan pada kegiatan keagamaan pasca Idul Adha 1440 H. Pada kegiatan bulan Muharram 1441 H,” jelasnya.

Larangan untuk Peserta

Pada rapat yang diikuti pengurus rumah ibadah (masjid dan mushalla) serta institusi pendidikan tersebut, disepakati beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan peserta pawai takbir Idul Adha 1440 H.

Apabila larangan tersebut dilanggar, maka peserta tersebut akan didiskualisifikasi. Tidak akan diikutkan dalam pemilihan peserta terbaik 1, 2 dan 3.

Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan didiskualisifikasi tersebut diantaranya, membawa peserta yang berusia di bawah 5 tahun, peserta kurang dari 30 orang, dan saat pawai takbir memakai alat musik modern seperti gitar dan dram.

Lalu, peserta yang tinggi bangunan gerobak hiasnya mengganggu kabel listrik di rute yang dilalui, juga bakal didiskualisifikasi.

“Kalau ada peserta yang membawa gala untuk meninggikan kabel listrik karena terkena bangunan gerobak hiasnya akan kita diskualisifikasi,” tegas Hambali.

Hambali juga menjelaskan, masing-masing peserta pawai takbir Idul Adha 1440 H akan mendapatkan suntikan dana partisipasi Rp1,5 juta dan dipotong pajak 5%.

“Pemberian dana partisipasi untuk kegiatan pawai takbir ini tahun depan sudah tidak ada lagi. Ini yang terakhir. Aturan tidak membolehkan lagi,” katanya.

Adapun rute pawai takbir Idul Adha 1440 H adalah dari jalan Jend A Yani (tempat pelepasan) lalu ke jalan Jend Sudirman, jalan HOS Cokroaminoto, jalan Hangtuah, jalan Pattimura. Lalu kembali ke jalan Sudirman dan berakhir (finish) di tempat pelepasan.

Selain Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, hadir dalam rapat yang berlangsung sekitar 1 jam dan 20 menit itu diantaranya Kabag Ops Polres Bengkalis Yuliusman dan Sekretaris Dinas Kesehatan Heri Pratikno. ##DISKOMINFOTIK