Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:21:12 WIB | Dibaca : 1554 Kali

Paling Lambat 5 Agustus 2019:

Setiap Perangkat Daerah Diminta Sampaikan Data Kepegawaian untuk Perhitungan DAU

Editor : Darmawanto - Reporter : Afriyansyah - Fotografer : Internet
Setiap Perangkat Daerah Diminta Sampaikan Data Kepegawaian untuk Perhitungan DAU Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS – Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, segera pegawai dan belanja pegawai semester I tahun 2019.

Data tersebut selambat-lambatnya diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, selambat-lambatnya Senin, 5 Agustus 2019, mendatang.

“Data dimaksud sudah kami terima paling lambat tanggal 5 Agustus 2019 untuk direkap dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan di Jakarta,” kata Bustami sebagaimana dikutip dan disampaikan Kadis Kominfotik, Johansyah Syafri, Jum’at, 2 Agustus 2019, mengingatkan.

Data tersebut, imbuh Johan, sangat penting untuk perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Bengkalis.

Ditambahkan Johan, masing-masing PD yang belum, diharapkan dapat menyerahkan data kepegawaian tersebut tepat waktu.

“Jika dalam waktu yang telah ditentukan data tersebut tidak juga disampaikan ke BPKAD, maka akan berakibat pemotongan DAU dan akan berdampak kepada alokasi dana untuk Pemkab Bengkalis,” papar Johan.

Masih menurut Johan, permintaan data oleh Sekretaris Daerah Bengkalis itu tertuang dalam surat Nomor: 900/BPKAD-Perbend/VII/2019/293.

Surat tertanggal 30 Juli 2019 yang langsung ditandatangani Bustami HY tersebut, sambungnya, ditujukan Kepada Sekretaris Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Inspektur, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD dan Camat se-Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK#