Senin, 24 September 2018 | 12:33:02 WIB | Dibaca : 2006 Kali

Ada Dua Persyaratan Yang Tertuang Yakni Persyaratan Umum Dan Persyaratan Khusus.

Bupati Bengkalis Umumkan Persyaratan Seleksi Penerimaan CPNS

Editor : HUMAS BENGKALIS - Reporter : HUMAS BENGKALIS - Fotografer :
Bupati Bengkalis Umumkan Persyaratan Seleksi Penerimaan CPNS Teks foto: :-

BENGKALIS, HUMAS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara resmi telah menandatangani surat pengumuman nomor : 811/BKPP-PMP/IX/ 2018/2427 tentang pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.

Pelaksanan seleksi CPNS tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 112 tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018, tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam surat Pengumuman Bupati Bengkalis tersebut dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran. Ada dua persyaratan yang tertuang yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Untuk persyaratan umum diantaranya :

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar dan melamar pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN);
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan pada seluruh satuan/unit kerja di wilayah Kabupaten Bengkalis;
  9. Bersedia tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, terhitung sejak diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarangatau sejenisnya;
  11. Berkelakuan baik;
  12. Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar pada Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, saat kelulusan;
  13. Bagi calon pelamar yang memiliki ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri harus melampirkan surat Keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 bagi calon pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau (yang dibuktikan dengan KTP dan KK);
  15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 bagi calon pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di luar Provinsi Riau (yang dibuktikan dengan KTP dan KK);
  16. Bagi calon pelamar formasi khusus penyandang disabilitas, harus memenuhi kriteria jenis dan tingkat disabilitas sebagai berikut :
  1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
  2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan, ide pikiran dan berdiskusi;
  3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
  1. Bagi calon pelamar dari Tenaga Pendidik eks tenaga honorer kategori II, harus memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 36 tahun 2018, sebagai berikut :
  1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara;
  2. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang;
  3. Berijazah minimal Strata 1 (S-1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 Nopember 2013;
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013.

Untuk persyaratan khusus, bagi calon pelamar harus membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp.6.000,- ditujukan kepada BUPATI BENGKALIS C.Q. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS, dengan melampirkan :

  1. Asli ijazah;
  2. Asli Transkrip Nilai Akademik;
  3. Pas foto warna berlatar belakang merah ukuran 4 x 6;
  4. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan tentang data diri yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  5. Asli Kartu Keluarga;
  6. Asli Surat Keputusan Penetapan Penyetaraan Ijazah (bagi pelamar dari lulusan luar negeri);
  7. Asli sertifikat pendidik (bagi pelamar tenaga pendidikan yang sudah memiliki);
  8. Asli ijazah profesi dan transkrip nilai profesi serta asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Surat Keterangan STR sedang dalam proses pengurusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) (bukan STR Internship) bagi pelamar tenaga kesehatan;
  9. Asli surat keterangan dari Dokter Pemerintah yang menerangkan tentang jenis dan tingkat disabilitas (bagi pelamar formasi khusus penyandang disabilitas);
  10. Asli Kartu Tanda Bukti Nomor Ujian Tenaga Honorer Kategori II (bagi pelamar tenaga pendidik eks Tenaga Honorer Kategori II).