Selasa, 19 Juli 2016 | 08:37:am WIB | Dibaca : 2175 Kali
Kepala Desa agar benar-benar paham tentang mekanisme pengelolaan dana desa. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan tentang pengelolaan dana desa.
PEMERINTAH DESA TIDAK BISA DI BIARKAN DAN BEKERJA SENDIRI TANPA PENGAWASAN
Teks foto: Amril Mukminin menyampaikan arahannya
Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur desa agar senantiasa transparan dan mentaati peraturan sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku dalam pengelolaan dana desa.
Karena, menurutnya, undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, telah memberi perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan desa. Dari mulai kewenangan yang lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, sampai dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
“Terlebih setiap desa di Kabupaten Bengkalis telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa yang cukup besar, baik itu yang bersumber dari APBD Bengkalis maupun APBN. Hal ini tentunya membutuhkan pengelolaan yang baik dan transparan. harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.
Ungkapan ini disampaikan Bupati ketika memberikan pengarahan dan membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan aparatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Bengkalis, di Aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
Dalam acara tersebut, terlihat hadir, Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang juga menjadi nara sumber pada sosialisasi kali itu. Tampak juga Plt Asisten I Setda Bengkalis, Hj Umi Kalsum dan Kepala BPMPD Bengkalis, Ismail serta ratusan aparatur desa se Kabupaten Bengkalis.
Masih kata Amril, untuk mewujudkan itu, tentu dibutuhkan sumber daya aparatur desa yang cakap dan profesional. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengatur, mengelola keuangan maupun kegiatan pembangunan desa. Baik itu pada tatanan administrtif, maupun implementatifnya.
Berkenaan dengan itu juga dan agar tidak salah dalam mengambil kebijakan dalam pengelolaan dan kegiatan pembangunan desa, sambung Bupati, maka sejak beberapa tahun ini, setiap desa di Kabupaten Bengkalis didampingi oleh tenaga pendamping desa dan tenaga akuntansi keuangan desa.
“Langkah ini perlu, karena pemerintahan desa tidak bisa dibiarkan bekerja dan berjalan sendiri tanpa pengawasan. Dana desa yang besar berpotensi untuk disalahgunakan bila tidak disertai dengan pengawasan yang baik dan benar,” ucapnya.
pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan seluruh Kepala Desa agar benar-benar paham tentang mekanisme pengelolaan dana desa. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan tentang pengelolaan dana desa. “Kepala desa harus berhati-hati, cermat, dan amanah dalam mengelola desa,” pinta Amril.
Selain itu, aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD, juga harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.