Rabu, 06 April 2016 | 12:45:pm WIB | Dibaca : 3122 Kali

BUM Desa itu dibenarkan menghimpun dana masyarakat sebagaimana LKM, tetapi proses pembentukan dan pengelolaanya berbeda

Unit Simpan-Pinjam BUMDesa di Kabupaten Bengkalis Belum Perlu Memiliki Izin OJK

Unit Simpan-Pinjam BUMDesa di Kabupaten Bengkalis Belum Perlu Memiliki Izin OJK Teks foto:

BENGKALIS - Dalam mendapat kejelasan terkait bahwa pengelolaan simpan pinjam yang dikelola BUMDesa belum memiliki izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK, Red) sehingga akan mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM, red),

 

Berdasarkan konfirmasi wartawan terkait hal itu melalui Asnurial Selaku Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (UEM) BPMPD Kabupaten Bengkalis berberapa waktu lalu diruang kerjanya menerangkan, “Bahwa LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Ini pengertian LKM berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM.

 

“Yang menjadi perhatian penting dari OJK adalah kelembagaan atau institusi yang melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan simpanan/penghimpunan dana dari masyarakat. Ujarnya

 

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat. ketika ada potensi yang akan merugikan masyarakat maka negara harus bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat tersebut. Tugas inilah yang dilakukan oleh OJK. Ungkapnya

 

Untuk unit simpan pinjam yang ada dibawah BUM Desa saat ini yang dikatakan oleh beberapa pihak belum memilki izin dari OJK dapat dijelaskan bahwa Unit Simpan Pinjam tersebut adalah merupakan bagian dari kelembagaan BUM Desa yang proses pembentukan dan pengelolaanya diatur melalui UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lebih spesifik lagi pembentukan kelembagaan BUM Desa tersebut melalui peraturan Desa.

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Asnurial, “didalam penjelasan pasal 87 Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

 

Artinya BUM Desa itu dibenarkan untuk melakukan usaha pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

 

“Jadi dalam BUM Desa itu dibenarkan menghimpun dana masyarakat sebagaimana LKM, tetapi proses pembentukan dan pengelolaanya berbeda,

 

“BUM Desa itu tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan tidak tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM, Ujar Mantan Camat Bantan ini.

 

“Kemudian dalam penjelasan pasal 78 penjelasan tersebut juga dinyatakan bahwa BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV atau koperasi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jelasnya

 

“Jadi kegiatan simpan pinjaman yang dilakukan BUM Desa saat ini masih bersifat dalam tahap pengembangan dan masih mengunakan mekanisme yang sederhana dan masih sangat membutuhkan pembinaan.

 

“Namun apabila sudah berkembang dengan baik dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana ketentuan LKM, dapat menyesuaikan untuk menjadi LKM yang berbadan Hukum (PT, Koperasi, Red) ungkap Asnurial

 

Asnurial juga menambahkan, “Untuk kelurahan kita sudah memberikan pilihan kepada mereka, apakah mereka membentuk badan hukum atau tidak, karna terkait di kelurahan tidak ada namanya yang sejenis BUM Desa atau Badan Usaha Milik Kelurahan, aturan perundang-undangan tidak mengatur tentang hal itu, Jelasnya

 

“Dana yang berasal dari simpanan masyarakat itu mereka kembalikan, hanya tingal dana yang bersumber dari pemerintah dan hanya menyalurkan pinjaman serta tidak menghimpun dana dari masyarakat. kedepan Usaha Ekonomi Kelurahan (UEK) itu hanya Kelembagaan saja, nanti kita atur kembali sesuai peraturan yang berlaku, Papar Asnurial.

 

“Kepada seluruh aparatur desa dan pengurus BUM Desa itu tidak perlu lagi mengurus Izin kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam di bawah BUM Desa ke OJK. Ungkapnya