Senin, 02 November 2015 | 05:53:pm WIB | Dibaca : 3117 Kali

Priyo Santoso, pembunuh Tata Chubby dituntut 18 tahun penjara

Priyo Santoso, pembunuh Tata Chubby dituntut 18 tahun penjara Teks foto:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Priyo Santoso alias Prio.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja atau melanggar Pasal 339 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Bahwa pasal 1 (Satu) menyatakan terdakwa Muhammad Prio Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 339 KUHP. 2 (Dua) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bebry saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan Prio dituntut hingga 18 penjara. "Priyo Santoso terbukti mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki," paparnya.

Selain itu profesi terdakwa yang merupakan seorang guru, orang yang berpendidikan seharusnya menjadi panutan. Ada pula hal-hal yang meringankan adalah mengakui dan menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Atas Perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339, Pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

Sidang sempat molor dari jadwal sebelumnya pukul 13.00 WIB menjadi pukul 15.15 hingga Pukul 16.10 WIB di Ruang sidang 5 (lima) PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Majelis Nelson Sianturi.